Bantuan Pelaku Usaha Mikro (BPUM) adalah bantuan yang diberikan pemerintah kepada pelaku usaha kecil dan menengah di tengah upaya pemulihan ekonomi Indonesia yang sedang dilanda pandemi Covid-19.
Para pelaku usaha diberikan bantuan agar dapat bertahan di tengah-tengah sepinya pembeli akibat dampak virus corona. Besar bantuan BPUM ini sebesar Rp. 2,4 juta yang disalurkan langsung melalui rekening penerima.
Bagi penerima Bansos BPUM yang telah menerima SMS dapat langsung meminta informasi kepada pihak Bank untuk proses pencairan. Biasanya akan diberikan nomor antrian karena protokol kesehatan memaksa bank untuk menghindari kerumunan.
Namun bagi pelaku usaha yang telah melakukan pendaftaran bantuan BPUM melalui kantor lurah atau kepala desa, akan tetapi belum menerima SMS pemberitahuan, atau mengalami musibah kehilangan handphone atau nomor HP tidak digunakan lagi, sehingga tidak menerima SMS, maka pendaftar BPUM dapat memeriksa status terkininya melalui alamat website di https://eform.bri.co.id/bpum
Bahwa cara melihat apakah anda sebagai penerima Bantuan Pelaku Usaha Kecil dan Menengah (BPUM) adalah dengan membuka browser dan mengetik di kolom pencarian dengan ejaan yang benar: https://eform.bri.co.id/bpum
Dalam mengetikkan alamat link atau url bantuan sosial dari pemerintah ini, kita tidak boleh keliru sedikitpun, atau website cek bansos BPUM BRI tidak akan muncul alias akan menunjukkan blank page atau halaman kosong tanpa informasi apapun bahkan tanpa formulir isian apapun.
Apabila telah mengetik dengan benar, maka akan terbuka halaman seperti di bawah ini. Jika sudah terbuka, kita tinggal memasukkan nomor NIK atau nomor eKTP pada kolom yang telah disediakan. Lalu mengetikkan kode verifikasi di kolom kosong. Lalu klik Proses Inquiry.
Di atas ini merupakan data resmi dari situs https://eform.bri.co.id/bpum, kita bisa menggunakan form diatas, atau mengisi form dari website resmi cek status penerima Bansos BPUM di halaman https://eform.bri.co.id/bpum
Apabila anda sebagai penerima, maka akan muncul tampilan halaman seperti di bawah ini.
Tampilan di halaman eform.bri.co.id/bpum bila terdaftar sebagai penerima Bansos BPUM |
Namun apabila tidak terdaftar, maka sistem secara otomatis mengatakan bahwa pemilik NIK atau eKTP tersebut tidak terdaftar dalam Program Bantuan Sosial BPUM tahun 2021.