Teori-Teori Kekerasan di buku Thomas Santoso |
Kekerasan berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia, adalah suatu perbuatan yang menyebabkan cedera atau matinya orang lain atau menyebabkan kerusakan fisik atau barang orang lain. Dalam kehidupan masyarakat sehari-hari, tampaknya tak luput dari kekerasan. Setiap hari dapat ditemukan pemberitaan tentang kekerasan, baik secara individual, seperti KDRT, atau kolektif, seperti kerusuhan demo dan bahkan terorisme.
Oleh karena itu, pada kesempatan kali ini saya akan menjelaskan teori-teori kekerasan yang telah dikompulir oleh Thomas Santoso, untuk mengerti dasar-dasar kenapa dapat timbulnya kekerasan.
I. Kekerasan oleh Jack D. Douglas dan Frances Chaput Waksler (1982)
Douglas dan Waksler menjelaskan tentang sifat kekerasan, yang menggambarkan perilaku, yaitu terbuka (overt), tertutup (covert), menyerang (offensive) dan bertahan (defensive). Kekerasan sendiri dapat terbagi menjadi 4 jenis, yaitu:
- Terbuka dan Terlihat, contohnya adalah perkelahian
- Tertutup dan Tersembunyi, contohnya adalah pengancaman
- Agresif, yang bersifat untuk mendapatkan sesuatu. Kekerasan ini dapat bersifat terbuka ataupun tertutup, contohnya adalah penjabalan
- Defensif, yang digunakan untuk perlindungan diri, dan dapat pula bersifat baik terbuka maupun tertutup.
Selain itu, terdapat yang namanya kekerasan kolektif. Kekerasan kolektif adalah suatu bentuk kekerasan yang dilakukan segerombolan orang. Kekerasan ini dapat muncul dari situasi nyata dimana sejumlah orang memiliki gagasan pemikiran, nilai, tujuan dan masalah sama dalam jangka waktu yang panjang. Contoh kekerasan kolektif adalah terorisme, dan kekerasan gang.
II. Kekerasan Sebagai Tragedi oleh James Gilligan (1996)
Gilligan menjabarkan kekerasan sebagai alat penyelesaian konflik antarpribadi, kelompok, dan bangsa, bahkan kekerasan dapat dianggap sebuah strategi yang pertama kali kita pelajari di dalam keluarga.
Kekerasan sebagai tragedi memandang bahwa kekerasan tersebut terjadi diluar kendali manusia. Dalam hal ini, tragedi kekerasan melibat ‘korban’ dan ‘pencipta korban’. Tragedi kekerasan tidak hanya bersifat individual, tetapi juga familial, sosietal, dan institusional, sehingga semua aksi manusia bersifat relasional, atau saling berhubungan. Semua kekerasan dapat dipandang sebagai tragis.
Kekerasan tidak dapat dilihat hanya sebagai penderitaan atau dari sisi moralitas saja. Moralitas hanya memandang suatu kekerasan dari sisi “yang bersalah” atau “tak bersalah”, akan tetapi kekerasan yang kita pandang sebagai tidak masuk akal, dapat memiliki makna rasional bagi orang yang melakukannya. Simplifikasi kompleksitas manusia tidak membantu memahami dan mencegah kekerasan.
III. Deprivasi Relatif dan Kekerasan oleh Ted Robert Gurr (1970)
Deprivasi Relatif atau Relative Deprivation (RD) adalah istilah yang digunakan untuk menyatakan ketegangan akibat kesenjangan yang harus menjadi (ought) dan yang menjadi/merupakan (is). RD adalah persepsi kesenjangan antara ekspektasi nilai (harapan) dan kapabilitas nilainya (kemampuan). Yang dimaksud dengan ekspektasi nilai adalah barang dan kondisi kehidupan yang diyakini sebagai haknya, sementara kapabilitas nilai adalah barang dan kondisi yang dianggap bisa diperoleh dan dijaga.
Gurr juga menjelaskan sumber genetik agresi manusia, yang terbagi tiga asumsi:
- Agresi manusia adalah instinktif
- Agresi manusia dipelajari dan diperoleh melalui proses pembelajaran
- Agresi manusia didorong oleh respons terhadap frustasi
Sumber utama kapasitas manusia bagi kekerasan tampaknya adalah mekanisme frustasi-agresi. Kemarahan oleh frustasi merupakan kekuatan pemotivasi untuk melakukan agresi.
Adapun pola-pola Deprivasi Relatif, dibagi menjadi tiga:
- Deprivasi Dekremental, dimana harapan konstan, dan kemampuan turun
- Deprivasi Aspirasional, dimana harapan naik, dan kemampuan konstan
- Deprivasi Progresif, dimana kemampuan naik, dan harapan makin naik
IV. Aksi Kolektif dan Kekerasan oleh Charles Tilly (1981)
Teori aksi kolektif dan kekerasan oleh Tilly ini adalah berdasarkan analisis terhadap tulisan Barring Moore tentang perkembangan pergerakan buruh. Aksi kolektif rakyat dapat terbagi tiga, yaitu aksi menggunakan protes atau pemberontakan, gerakan sosial, dan aksi rakyat yang berfokus kepada keadilan dan ketidakadilan.
Suatu protes atau pemberontakan muncul karena adanya perubahan sosial yang terjadi secara cepat dan ekstensif, dapat muncul ketidakpastian, kebimbangan, dan tekanan yang berakumulasi, sehingga orang-orang yang terdampak mencari kesempatan untuk melepaskan tekanan dalam aksi protes kekerasan, dan aksi massa katarsis. Sementara itu, pada sebuah gerakan sosial, sekelompok orang dengan masalah, keluhan atau harapan yang sama menjadi sadar akan persamaan nasibnya, mendirikan organisasi, menciptakan gerakan sosial untuk mencapai tujuannya. Dalam studi aksi kolektif rakyat, muncul aliran ketiga yaitu fokus kepada keadilan dan ketidakadilan sebagai kunci aksi rakyat. Dalam hal ini, aksi dikaitkan dengan kepentingan, keluhan, dan aspirasi setapi harinya.
Dasar-dasar sosial pembangkangan dan pemberontakan berasal dari dua sumber utama:
- pemikiran tentang dampak kapitalisme dan organisasi berskala besar terhadap kehidupan berbagai macam pekerja dan kemampuan mengontrol hidupnya
- pemikiran tentang sifat aksi kolektif
Pada abad ke-18, aksi kolektif biasa muncul dalam bentuk kerusuhan makanan, penolakan pemberontakan terhadap penagih pajak. Pada zaman itu, terdapat festival dan ritual publik dimana orang biasa menyuarakan tuntutan dan keluhan, dan menyatakan dewan kelompok korporat masyarakat, gilda, perkumpulan agama, dst, yang menghasilkan petiti, tuntutan hukum pencemoohan, dan kadang aksi pemberontakan disengaja. Aksi kolektif ini bersifat “eksotik” dengan kostum-kostum bak penyamaran. Pada abad ke-19, aksi kolektif muncul berbentuk demonstrasi, rapat protes, mogok, rapat pemilu, dalam aksi reportoar yang baru. Baik pada abad ke-18 maupun ke-19, para partisipan aksi cenderung secara sengaja menyusun di tempat-tempat publik secara signifikan. Meskipun berbeda, namun pada aksi kolektif pada kedua abad tersebut bersifat politik, dengan adanya pergeseran tempat politik yang relevan.
V. Revolusi dan Kekerasan oleh Barbara Salert (1976)
Revolusi merupakan peristiwa yang sangat kompleks, dan untuk memahami revolusi, maka perlu pemahaman terhadap partisipasi politik, sosialisasi, dan peran kepemimpinan. Namun dari berbagai teori-teori revolusi, beberapa diantara menekankan bahwa revolusi berfokuskan pada dua aspek, yaitu sifat partisipasi dalam gerakan revolusioner, dan kondisi sosial yang mempengaruhi kemungkinan terjadinya revolusi dalam suatu masyarakat.
Tidak ada definisi tunggal yang dapat disepakati oleh para analis, namun ada beberapa peristiwa yang disepakati sebagai revolusi, yaitu Revolusi Perancis dan Rusia. Gagasan dasar pada revolusi adalah bahwa revolusi tersebut adalah sebuah peristiwa yang mengawali perubahan sosial dalam skala besar, dengan tiga atribut penimbul revolusi, yang teorinya masih bersifat kontroversial, yaitu kesuksesan, kekerasan, dan partisipasi.
Kriteria yang digunakan untuk mengevaluasi teori revolusi :
- Teori harus mendapatkan faktor mana yang relevan dengan revolusi.
- Harus memberikan penjelasan tentang mengapa atau bagaimana faktor ini menjadi relevan.
- Teori harus bisa diuji dengan bukti-bukti yang ada.
Adapun teori-teori revolusi berdasarkan studi ilmu politik oleh beberapa analis, sebagai berikut
- Teori Olson: aksi politik massa didasarkan pada perhitungan rasional
- Teori Johnson: sistem politik bersifat homeostatis, memiliki mekanisme feedback yang memungkinkan perubahan
- Teori Marx: perubahan sosial terjadi akibat interaksi dialektis antara cara memproduksi barang dan jasa dalam suatu masyarakat dan pembatasan sosial dan politik yang diletakkan pada proses tersebut
- Teori Gurr: kekerasan terjadi akibat kesenjangan antara ekspektasi dan kapabilitas
VI. Negara, Bangsa, dan Kekerasan oleh Anthony Giddens (1985)
Totalitarianisme adalah jenis sistem pemerintahan yang memiliki keterkaitan dengan masyarakat fasis dan masyarakat bertipe (seperti) Uni Soviet. Pun, Totalitarianisme juga bisa berpengaruh dan muncul di negara demokrasi liberal jika masyarakat di negara tersebut mengalah pada kolektivisme.
Pada bab ini turut membahas mengenai Totalitarianisme yang terfokus pada 3 (tiga) masa yaitu, Uni Soviet pada masa Stalin, Jerman pada masa penguasaan Nazi, dan Italia pada masa Fasis. Dijelaskan juga 4 (empat) karakteristik sistem pemerintahan Totalitarianisme yang terdiri dari (1) ideologi totalis, (2) hanya memiliki partai tunggal dengan ideologi yang dipimpin oleh diktator, (3) adanya polisi rahasia (khusus) yang sangat maju, dan (4) kekuasaan monopolistik terhadap komunikasi massa merupakan senjata operasional semua organisasi.
VII. Kekerasan dan Peradaban: Monopoli Negara atas Kekerasan Fisik dan Pelanggarannya oleh Norbert Elias (1993)
Konflik merupakan salah satu aspek dari struktur sosial dalam hubungan domestik. Dalam hubungan internasional, kekerasan antar rakyat sebagai suatu hal yang dianggap tabu dan layak untuk dihukum. Antara satu negara dan negara lainnya juga senantiasa mempersiapkan yang terbaik terhadap negaranya. Negara yang lebih kuat senantiasa mempersiapkan diri apabila sewaktu-waktu harus mengambil tindakan kekerasan terhadap negara lain. Negara-negara yang paling kuat diantara yang lain umumnya terlibat dalam sistem hegemonik atau saling adu pengaruh.
Menurut Max Weber, negara-negara di dunia dicirikan tuntutan monopoli para penguasanya terhadap kekerasan fisik. Negara dapat disebut pula sebagai suatu organisasi yang sangat kompleks dan biasanya penguasa dari negara tersebut memerintahkan sekelompok spesialis yang memiliki wewenang untuk menggunakan kekerasan fisik serta menekan dan mencegah masyarakatnya melakukan hal serupa (menggunakan kekerasan). Model suatu negara yang sudah disebutkan sebelumnya disebut dengan monopoli kekerasan.
Monopoli kekerasan dikelola oleh pemerintahan dan direpresentasikan oleh kekuatan militer dan polisi sebagai pelaksana. Sedikitnya ada dua alasan model tatanan domestik disebutkan lebih baik dan lebih maju dibandingkan model tatanan internasional. Pertama, Monopoli keamanan dapat diterapkan sehingga menjamin keamanan dan ketertiban masyarakat, meskipun dikondisikan dengan menggunakan kekerasan (oleh militer atau polisi). Hal serupa tidak dapat terjadi dalam tatanan internasional, dimana tiap negara dalam hubungan anarki tanpa adanya monopoli kekerasan dalam wujud organisasi suprastruktur layaknya negara. Kondisi ini tidak jauh berbeda dari keadaan manusia di zaman primitif. Kedua, Kekerasan dalam tatanan domestik sangat dikecam, malah jika memungkinkan untuk diberikan hukuman bagi aktor kekerasan. Sedangkan dalam hubungan internasional malah negara yang melakukan kekerasan bisa dipuja dan diagungkan.
VIII. Kekuasaan dan Kekerasan oleh Thomas Santoso (2001)
Manusia mempunyai keinginan untuk hidup damai, oleh karena itu perselisihan dan pertengkaran harus diselesaikan lewat kekuasaan. Kekuasaan menurut Max Weber, adalah kesempatan yang ada pada seseorang atau sejumlah orang untuk melaksanakan kemauannya sendiri dalam suatu tindakan sosial. Kesempatan yang dimaksud adalah dalam berbagai bidang seperti ekonomi, partai politik, dan apapun yang dapat menjadi sumber kekuatan. Sementara menurut Amitai Etzioni, kekuasaan adalah kemampuan untuk mengatasi sebagian atau semua perlawanan, untuk mengadakan perubahan-perubahan pada pihak yang memberikan oposisi.
Kedua definisi diatas menggambarkan hubungan yang berbeda antara kekuasaan dengan yang dikuasai. Beberapa pemikir, seperti Locke, Mostesquieu, dan Rousseau, mereka menentang kekerasan dalam kekuasaan. Di lain pihak, Windhu, Heryanto, Ross, berpendapat bahwa kekerasan adalah bagian dari kekuasaan. Semua tipe atau kategori negara pasti mempunyai kecenderungan untuk melegalkan penggunaan kekerasan terhadap pihak lain yang dipersepsi sebagai orang-orang yang mengancam eksistensi negara. Seperti halnya kekerasan yang digunakan untuk mempertahankan kekuasaan melalui kegiatan intelijen militer, atau melalui penegakan hukum.
Hubungan antara sistem politik dengan sumber-sumber kekuasaan negara dapat digambarkan pada tabel ini:
IX. Kekerasan Budaya oleh Johan Galtung (1999)
Galtung menjelaskan kekerasan sebagai serangan yang tidak dapat dihindarkan pada kebutuhan dasar manusia. menjabarkan kekerasan menjadi tiga bagian sebagai berikut:
- Kekerasan langsung, yaitu penggunaan kekuatan fisik, seperti pembunuhan atau penyiksaan;
- Kekerasan struktural, yaitu kekerasan yang tersembunyi dalam struktur yang lebih kecil maupun yang lebih luas, seperti represi dan eksploitasi;
- Kekerasan budaya, yaitu sikap yang berlaku dan keyakinan kita yang telah diajarkan sejak kecil dan mengelilingi kita dalam kehidupan sehari-hari tentang kekuasaan dan kebutuhan kekerasan.
Kekerasan dapat timbul dari sudut manapun dalam segitiga kekerasan; (1) sudut langsung (2) kekerasan struktural (3) kekerasan budaya. Tidak hanya dapat timbul dari sudut manapun tapi dengan mudah juga dapat disebarkan ke sudut-sudut lainnya. Dengan struktur penuh kekerasan, baik yang terlembagakan dan yang terinternalisasikan, maka jenis kekerasan langsung juga cenderung menjadi terlembagakan, berulang-ulang, dan dianggap ritualistik.
X. Menguraikan Jaringan Kekerasan oleh Lester R. Kurtz dan Jennifer Turpin (Tanpa Tahun)
Lester R. Kurtz dan Jennifer Turpin mengatakan bahwa ada tiga poin penting mengenai kebijakan publik tentang kekerasan. Masing-masing poin tersebut menjelaskan bagaimana implikasi kekerasan untuk keberlangsungan sistem suatu negara sebagaimana penjelasan berikut :
1) Perdamaian melalui kekerasan / law and order
Maksudnya yaitu Penggunaan cara apapun (termasuk kekerasan) untuk menghentikan kekerasan illegitimate, termasuk pencegahan melalui intimidasi.
2) Kontrol hukum
Kontrol hukum dikatakan sebagai penekanan pada negosiasi dan perjanjian pengendalian senjata di lingkungan internasional. Kontrol hukum juga dapat menjadikan penegakan hukum lebih efektif dan perundang-undangan menjadi senjata untuk mengendalikan keadaan atau situasi. Selain menggunakan Undang-Undang sistem pemerintahan dapat digabungkan dengan program sosial untuk menghadapi pelanggar hukum domestik serta kerangka hukum untuk melindungi HAM.
3) Keamanan Bersama dan konflik tanpa kekerasan
Pada poin ini, hal utama yaitu penekanan untuk saling ketergantungan antar-manusia. Mengakui pentingnya kekuatan dan keyakinan sebagai unsur keamanan dan kebutuhan akan tatanan rasional berdasarkan hukum. Menghendaki penolakan kebijakan-kebijakan publik di semua level dari lokal sampai global.
Penutup
Demikian teori-teori kekerasan yang dijabarkan dalam koleksi buku yang dikompilasi oleh Thomas Santoso. Semoga bermanfaat bagi para pembaca.